Kasus Diskriminasi di Indonesia (Prasangka, Diskriminasi dan
Etnosentrisme)
Prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan
diskriminasi pada tindakan. Menurut Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan
untuk merespon baik secara positif atau negarif terhadap orang, obyek atau
situasi. Sikap seseorang baru diketahui setelah ia bertindak atau beringkah
laku. Oleh karena itu bisa saja bahwa sikap bertentangan dengan tingkah laku
atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak nampak, dan
sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realistis. Dengan
demikian diskriminatif merupakan tindakan yang realistis, sedangkan prsangka
tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :
1. berlatar belakang sejarah
2. dilatar-belakangi oleh
perkembangan sosio-kultural dan situasional
3. bersumber dari factor kepribadian
4. berlatang belakang perbedaan
keyakinan, kepercayaan dan agama
Meski Indonesia telah 68 tahun merdeka dan era reformasi
telah terlewati tetapi teap saja masih ada kesus-kasus diskriminasi terjadi.
Diskirminasi atau kekerasan yang terjadi dilatarbelakangi oleh beberapa hal
seperti agama, suku atau ras, jender, tingkat sosial dalam masyarakat, dan
lain-lain.
Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, dsikriminasi
yang paling sering terjadi yaitu dengan latar belakang agama seperti kasus
diskriminasi di Ambon, Maluku. Konflik Maluku menjadi kasus diskriminasi yang
berlatar belakang agama dengan korban meninggal 8.000 sampai 9000 orang. 29.00
rumah, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung kebakaran. Kasus ini
berlangsung selama 4 tahun berturut-turut.
Selain Maluku, kasus diskriminasi di Sampit juga tak kalah
luar biasa. Diskriminasi di Samipit ini dilatarbelakangi oleh kasus etnis.
Yaitu antara etnis Dayak dan Madura dengan rentan waktu 10 hari. Jumlah koban
meninggal 469 orang meninggal dunia dan 108.000 mengungsi.
Kasus kekerasan di Lampung Selatan telah menimbulkan 14
orang meninggal dunia dan 1.700 mengungsi.
Selain diskriminasi dalam agama, kekerasan dan etnis, Kasus
diskriminasi juga sering terjadi pada layanan kesehatan. Banyak warga
miskin yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan karena kekurangan
biaya walau sesungguhnya mereka telah mempunyai kartu Jamkesda. Banyak alasan
yang dikeluarkan oleh rumah sakit untuk menolak pasien kurang mampu. Tak
sedikit pasien yang akhirnya meregang nyawa karena pihak rumah sakit tak mau
menerima dan memberikan pemeriksaan kepada pasien kurang mampu. Contoh kasus
penolakan terhadap pasien kurang mampu terjadi pada seorang bayi bernama Naila
berusia 2 bulan, anak dari pasangan Mustari dan Nursia, warga Dusun Patommo,
Desa Kaliang Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang
meninggal dipangkuan ibunya setelah ditolak oleh Rumah Sakit dengan alasan
kurang lengkapnya berkas keterangan sebagai warga miskin. Kasus ini terjadi
pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013.
Semoga pemerintah Indonesia lebih sedikit memberikan perhatiannya
pada kasus-kasus diskriminasi yang terjadi agar tak bertambah lagi korban jiwa.
Referensi:
http://cai.elearning.gunadarma.ac.id/webbasedmedia/semua-download-34.htmlhttp://nasional.kompas.com/read/2012/12/23/15154962/Lima.Kasus.Diskriminasi.Terburuk.Pascareformasihttp://regional.kompas.com/read/2013/10/31/1239562/Ditolak.di.RS.Bayi.Ini.Meninggal.di.Depan.Loket
Tidak ada komentar:
Posting Komentar